Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Toni Setiawan sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Cicalengka. (Foto: Hms DPRD Jabar)
Bandung, Infoparlemen.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Toni Setiawan sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Penyebarluasan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dilaksanakan kepada masyarakat Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (4/12/23).
Toni mengatakan, pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam hendaklah dilaksanakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Namun begitu, katanya, seringkali pemanfaatan alam ini malah banyak menimbulkan penurunan kualitas lingkungan sehingga diperlukan aturan sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan.
“Seperti halnya di wilayah Cicalengka, Majalaya yang terdapat banyak pabrik tentu harus memperhatikan lingkungan. Jangan sampai limbah-limbah mencemari lingkungan yang akan merugikan masyarakat”, ujar Toni.



